Syarat
pembuatan pasport baru dan prosedur
Datangi kantor imigrasi, ya iyalah masak ke pasar
Boleh ke kantor imigrasi di mana saja, lokasi kantor
imigrasi gak sama dengan lokasi tempat pembuatan KTP juga gak apa2**. Jadi org berKTP Papua bisa aja bikin paspor
di Jakarta. Atau orang berKTP Jakarta
Timur bisa bikin paspor di kantor imigrasi jakarta selatan, dll. Di kantor imigrasi ambil formulir. Isi secara lengkap dan lampirkan dokumen sbb
:
- KTP asli dan fotokopi
- Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
- Akte Kelahiran asli dan fotokopi
- [Kalo gak ada Akte kelahiran / Akte Kenal Lahir, bisa pake ijasah pendidikan formal apa saja, mau ijasah SD pun bisa, gak perlu ijasah terakhir]
- Surat Sponsor / surat keterangan / surat rekomendasi dari tempat kerja
- Meterai Rp.6000,-
- Surat tambahan yang disiapkan saja, sapa tau diminta :
- Akte Nikah (bila sudah menikah tentunya, kalo belon nikah jangan pake punya nyak babe, apalagi minjem punya orang)
- Surat WNI/SKKRI/SBKRI untuk yang punya
- Surat Keterangan Ganti Nama
- Ijazah terakhir
Seluruh berkas di atas dimasukan
ke map yg dibeli di kantor imigrasi dan serahkan ke loket pendaftaran paspor. Di
loket ini anda akan dicek kelengkapan dokumen dan ditanya motivasi pembuatan
paspor. Jawab aja apa adanya, sambil
tetep tersenyum manis. Setelah berkas
diberikan, kamu akan mendapat struk /
slip berisi data singkat dan tgl kapan harus kembali.
Note
: Terkadang kantor imigrasi tertentu, anda harus ambil nomer antrian, jadi tanya
dulu sebelum ngantri, daripada udah ngantri lama nunggu ampe kaku juga gak bisa
diserahkan tuh berkas
Ambil formulir dan memasukkan berkas bisa
diwakilkan ke orang lain, mau wakilkan ke office boy, asisten, teman atau
saudara, silahkan. Terutama bila kita mo urus paspor untuk orang tua (sepuh)
atau anak kecil.
Pengambilan formulir paspor dan
penyerahan berkas diwakilkan saja. Orang
tua / anak cukup datang saat foto, wawancara dan sidik jari.
Berdasar tgl yg tertera di slip / struk yg kita terima, kita
kembali lagi dgn membawa semua berkas asli plus slip / struk itu. Datang kali ini untuk pembayaran, foto, sidik
jari dan wawancara. Kali ini gak bisa
diwakilkan.
Datang, ngantri untuk serahkan berkas + struk dan nanti
diberi semacam kwitansi utk melakukan pembayaran. Bayar dikasir.
Dengan kwitansi pembayaran ke tempat photo, serahkan slip
merah ke org di ruangan photo dan ngantri tunggu panggilan.
Dandan yang cantik dan ganteng, rapih, setelah dipanggil
masuk untuk bikin photo biometrik.
Kemudian lakukan pengambilan sidik jari.
Abis itu diwawancara basa basi lagi ttg motivasi mo punya pasport . Beres deh.
Dapat lagi struk utk ambil paspor pada tanggal yg tertera.
Pada tanggal yang ditetapkan datang ambil paspor, untuk
ambil bisa diwakilkan ke orang lain.
Gampang kan ?
Biaya Paspor yg resmi sebesar Rp.270.000 dengan perincian
: Rp.200.000 utk buku paspor 48 lembar, 55.000 utk Photo Biometric, 15.000 utk sidik jari. Plus
biaya tambahan Rp.6000 utk meterai dan Rp.5.000 – Rp.10.000 utk map.
Perpanjangan
dan atau penggantian paspor.
Untuk perpanjang paspor dan penggantian paspor yang hilang
atau rusak, prosedur / cara pengurusannya sama saja. Hanya selain dokumen yang disebutkan di atas,
perlu menyertakan dokumen tambahan sbb :
1.
Paspor Lama (bagi yang pernah sudah punya paspor dan mau mengganti
paspor karena sudah atau akan abis masa berlakunya)
2.
Surat kehilangan dari kepolisian setempat (utk
pasport yang hilang)
Pembuatan
paspor anak dibawah umur 17 tahun
Prosedurnya sama seperti paspor dewasa, hanya ada syarat tambahan dokumen yg harus
dilengkapi. Syarat paspor anak secara
lengkap adalah sbb :
a.
akte lahir;
b.
KTP orang Tua;
c.
Kartu Keluarga;
d.
STTB/Ijazah, atau Akte Lahir Orang Tua;
e.
Surat Kawin/Nikah Orang Tua;
f.
Foto Kopi Paspor Orang Tua yang masih berlaku;
g.
Melampirkan surat pernyataan tertulis materai Rp
6000 dari Orang Tua.
h.
Paspor lama (bila udah pernah punya paspor)
Kalo anda ada masih ada waktu , gak urgent harus berangkat,
boleh urus bikin paspor sendiri.
Biayanya antara 281.000 – 286.000 rupiah saja, sedangkan kalo pakai biro
jasa paspor biayanya sekitar 600.000 sampai 800.000 per pasport.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar